“Oleh karena itu, berdasarkan fakta persidangan selama pemeriksaan perkara ini ternyata apa yang dilakukan oleh bupati itu tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dianggap bertentangan dengan asas umum pemerintah yang baik,” paparnya.

“Untuk itu saya berharap Pemda Morotai dalam hal ini Bupati Morotai sudah harus legawa dalam menerima putusan ini,” tandas Ishak.