Setelah RS memberikan uang kepada korban, pada bulan Agustus 2021 tersangka terus merayu mental korban dengan uang.
“Tersangka mengeluarkan rasa cintanya terhadap korban dengan bahasa ‘kita suka pa ngana’ dan ‘kita berdua pacaran saja‘,” jelas Samsul.
“Kemudian tersangka melakukan perbuatannya berulang kali kepada korban,” tambah dia.
Lantaran sudah berulang kali, korban lalu menceritakan perbuatan RS kepada orang tuanya.
“Sehingga orang tua melaporkan pelaku ke pihak Polres Morotai untuk melakukan proses hukum. Modusnya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, ” timpalnya.
Tinggalkan Balasan