Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Unit PPA Satuan Reserse Kriminal mengungkap motif oknum kepala sekolah SD di Kecamatan Morotai Utara melakukan persetubuhan terhadap siswinya.

Kepsek berinisial RS (40 tahun) itu diproses hukum lantaran menyetubuhi siswinya sejak korban masih duduk di bangku SD hingga kini berusia 13 tahun.

Melalui konferensi pers, Jumat (4/11), Wakapolres Kompol Samsul Alam mengungkapkan, awalnya korban bersekolah di SD yang dipimpin RS sejak kelas 1 sampai kelas 6.

Aksi bejat RS dimulai sejak tahun 2021 hingga 2022.

“Tersangka sudah ada perasaan terhadap korban, sehingga tersangka sering memberikan uang dengan pecahan Rp 50 ribu maupun Rp 10 ribu,” tuturnya.