Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib
Pengajar Universitas Khairun
________
BAHWA Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate (PT PDAM) yang sekarang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale (PAM Ake Gaale) itu merupakan BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Ternate.
Jika merujuk Pasal 334 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum BUMD, maka organ Perumda PAM Ake Gaale terdiri dari Wali Kota Ternate selaku pemilik modal, Direksi dan Dewan Pengawas.
Meskipun berubah dari perusahaan perseroan daerah menjadi Perumda, PAM Ake Gaale sebagai BUMD tetap didirikan dengan tujuan untuk: (1) memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, (2) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat kota ternate berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan terakhir (3) memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Berdasarkan tujuan itu, maka PAM Ake Gaale tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) terutama transparansi, pertanggungjawaban dan akuntabilitas dalam menjalan manajemen PAM Ake Gaale. Dengan kata lain, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman merupakan pemilik modal (KPM) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PAM Ake Gaale sehingga Wali Kota berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi maupun Dewan Pengawas PAM Ake Gaale.
Adapun yang dimaksud Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ BUMD yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BUMD.
Tinggalkan Balasan