Tandaseru — Mantan tim PHO (provisional hand-over) proyek masjid raya Halmahera Selatan, Iskandar, diperiksa penyidik Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara, Selasa (25/10).
Iskandar diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek masjid tersebut. Masjid yang dibangun sejak 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Iskandar mengatakan, kedatangan dirinya ke kantor Kejati guna memenuhi panggilan soal kasus pembangunan masjid raya di Halsel.
“Saya dimintai keterangan baru satu kali,” ungkapnya.
Menurut Iskandar, ia diperiksa sejak pukul 10:00 WIT hingga pukul 18:00.
Tinggalkan Balasan