“Kami juga siap melaksanakan rencana tindak lanjut yang telah disepakati bersama di Rapimnas ini dengan mengikuti satu komando dari Ketua Umum DPP PPNI. Perjuangan DPP PPNI di tingkat pusat adalah perjuangan mempertahan elektabilitas semua perawat, kita akan terus berjuang dan siap beraksi mempertahankan UU Keperawatan 38/2014. Bahkan tidak sekadar itu, kita juga berjuang agar hak-hak klien/pasien atas pelayanan asuhan keperawatan di bawah payung hukum UU Keperawatan tidak terabaikan sebagai akibat sebuah regulasi metode dengan Omnibus Law, sehingga profesi perawat selalu di hati masyarakat karena tugas mulia. Tidak ada urgensi UU Keperawatan 38/2014 ini mau dicabut,” tegas Arsad.
Selain itu, perawat sebagai tenaga kesehatan dengan jumlah terbanyak di negeri ini tidak pernah menolak untuk ditempatkan di seluruh persada Nusantara, di daerah sangat terpencil, terluar dan daerah perbatasan dengan segala keterbatasan fasilitasnya, perawat selalu bersama pemerintah dalam mengisi pembangunan bidang kesehatan.
“Melalui wadah PPNI kualifikasi pendidikan dan pelayanan keperawatan semakin tertata sesuai standar karena telah diatur dalam UU Keperawatan tersebut, lalu kenapa UU tersebut mau dicabut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan