Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan M Iksan Efendi sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusda, Selasa (18/10).

Iksan langsung ditahan tim Bidang Pidana Khusus Kejati.

Dana penyertaan modal perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut ini adalah anggaran tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, Iksan keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding membenarkan ketika dikonfirmasi terkait penahanan tersangka tersebut.