Tandaseru — Oknum polisi berinisial NR di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga terlibat kasus peredaran narkotika.
Berkas kasus ini telah diserahkan Polres ke Kejari 19 September lalu. Namun Kejari mengembalikan lantaran berkasnya belum lengkap.
“Adanya perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan aparat kepolisian, intinya itu benar. Kami jaksa penuntut umum kemarin pada tanggal 19 September 2022 telah menerima berkas perkara dari penyidik polres Morotai,” kata JPU Kejari Muhammad Rafiq, Selasa (11/10).
“Kemarin tanggal 29 kita kembalikan, karena baik dari segi formalitas maupun dari segi alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik masih kurang,” sambungnya.
Jaksa, kata Rafiq, telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara dalam kurun waktu paling lama 14 hari.
Tinggalkan Balasan