Tandaseru — Bripda R, anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan keluarga mantan pacarnya, D, atas dugaan penganiayaan terhadap D.

Mirisnya, tindakan kekerasan ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan ia diduga pernah mengancam korban dengan pistol.

Korban D mengungkapkan, pada 2021 saat keduanya masih berstatus pacaran, Bripda R pernah mengancamnya menggunakan pistol.

“Waktu itu saya lagi sama teman di Taman Kota Daruba. Dia datang dan tanya sesuatu, lalu dia ancam suruh jawab soalnya dia bawa pistol. Dia bilang ‘ngoni jawab capat. Mau kita ini? Kita ada bawa pistol’,” ungkap D, Minggu (2/10).

“Tapi memang dia ada buka begini ada pistol. Itu kajadian tahun 2021. Kejadian di 2021 sampai dua kali. Tapi ini dia ulang lagi kejadian ketiga 2022,” sambungnya.