Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti kasus oknum polisi berinisial Bripka F (36 tahun) yang diduga menelantarkan istri dan lima anaknya selama berbulan-bulan.
F yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara ini juga sebelumnya melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial JW.
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengaku kaget mendapat informasi masih adanya kasus kekerasan yang melibatkan oknum polisi di Maluku Utara.
“Sebagai anggota Polri yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan Harkamtibmas, sudah seharusnya seorang anggota Polri menjaga sikapnya baik di masyarakat maupun dalam keluarga,” jelas Poengky kepada tandaseru.com, Jumat (30/9).
Poengky bilang, jika ada dugaan kasus anggota Polri melakukan KDRT maka Kompolnas mendorong agar korban seperti istri atau anggota keluarga lainnya melapor ke Propam sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
“Dalam kasus yang menimpa Ny. JW, kami menyarankan untuk segera melaporkan kembali kepada Propam kekerasan yang dialami, agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum. Penelantaran kepada keluarga masuk kategori KDRT dan dapat diproses pidana,” tegasnya.
Poengky pun mengaku telah menyampaikan kasus dugaan KDRT oknum polisi ini kepada Irwasda Polda Maluku Utara agar mendapatkan atensi dari Polda.
“Irwasda sudah merespon. Kasus ini sudah ditangani Bid Propam,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan