Tandaseru — Praktisi hukum Sahidin Malan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengungkapkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate.

Kasus korupsi penyertaan modal yang diusut adalah tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Sahidin ketika dikonfirmasi mengatakan, ketika jaksa sudah menetapkan tersangka maka harus diungkapkan siapa saja yang jadi tersangkanya. Sebab ini adalah tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara.

“Tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menyebutkan nama. JPU segera menyebutkan nama agar publik tahu sejauh mana penanganan tindak pidana korupsi ini,” kata Sahidin, Selasa (27/9).

Ia menyebutkan, kasus ini sudah mendapat sorotan masyarakat. Namun jaksa hanya menjanjikan saja nama-nama tersangka.