“Saya juga sudah sampaikan kepada Bapak Kapolda dan saya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus untuk menghadirkan saudara Ongen guna kami meminta keterangan sebagai korban,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika terbukti anggotanya bersalah maka pihaknya akan memproses sesuai aturan, baik pidana maupun kode etik.
“Jika ada yang mau berkonsultasi persoalan ini silahkan saya terbuka asalkan kita berbicara secara rasional. Jangan khawatir, saya akan proses jika terbukti karena kasus ini sudah dimonitor oleh Bapak Kapolda dan menjadi atensi sehingga kami tidak akan tinggal diam jika hal ini terbukti,” tandas Tri Okta.
Tinggalkan Balasan