Massa aksi juga menilai Tri Okta melindungi bawahannya yang melakukan aksi brutal terhadap Yulius.
“Kami meminta agar Kapolda Malut mencopot Kapolres Halmahera Utara dan Kasat Intel Polres Halut, serta pecat empat oknum anggota yang melakukan penganiyaan tersebut,” tekan Adrian.
Penagkapan tersebut juga dinilai menyalahi aturan. Di mana belum memiliki bukti sesuai standar yang diatur dalam KUHAP Pasal 17 tentang bukti permulaan tindak pidana.
“Sebab, dalam penangkapan terdapat penganiayaan yang dilakukan empat orang polisi yang bertugas di Mapolres Halut dan hal tersbut juga sangat krusial dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tandas Adrian.
Sementara itu Tri Okta mengatakan secara institusi selaku pimpinan Polres Halmahera Utara maupun secara pribadi ia memohon maaf atas kejadian yang menimpa salah satu mahasiswa Uniera. Saat ini, ia mengaku telah memerintahkan Kasi Propam memeriksa empat anggota tersebut.
Tinggalkan Balasan