Tandaseru — BNN dan Satuan Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya membebaskan Salas, warga Desa Yayasan yang ditangkap Kamis (22/9) kemarin.

Penangkapan dan penahanan Salas sempat membuat warga menggeruduk BNN menuntut ia dibebaskan. Salas dinilai sebagai korban jebakan oknum polisi yang berteman dengannya.

Salas dibebaskan Jumat (23/9) pukul 05.30 WIT usai tes urinenya menunjukkan hasil negatif penggunaan sabu.

Meski dibebaskan, Polres dan BNN tetap meminta surat jaminan dari Kepala Desa Yayasan Rasdi Dano Mas’ud serta pihak keluarga S Darwond dan Fatmawati Rimasukun.

Dalam isi surat jaminan tersebut, ketiganya menjamin Salas akan hadir di kantor BNN saat dibutuhkan untuk diperiksa terkait kasus itu. Ia juga dikenakan wajib lapor setiap hari selama masa penyelidikan.