Tandaseru — Meningkatnya angka kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tahun 2022 ini menuai sorotan praktisi hukum Nurul Mulyani, SH.

Nurul menyatakan, jika dilihat dari data kasus yang ditangani Bidang Pidana Umum Kejari Morotai tahun 2022 terbilang meningkat cukup tinggi yakni 13 kasus dibandingkan tahun 2021 yang hanya 5 kasus.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual terlebih lagi jika korbannya adalah perempuan dan anak, maka peran seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Pulau Morotai selama ini patut dipertanyakan.

Sebab, masalah ini harusnya mendapat perhatian serius semua pihak terkait dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele.

“Terkait kasus kekerasan terhadap anak, kami mendorong pemerintah supaya menyusun program kebijakan yang lebih sistematik. Salah satunya adalah memasukkan pengetahuan perlindungan anak dan pendidikan seksual yang memadai ke dalam kurikulum-kurikulum pendidikan,” jelas Nurul kepada tandaseru.com, Jumat (16/9).

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate ini mengatakan, selain melalui kurikulum pendidikan, perlu juga dilakukan perlindungan anak berbasis komunitas di desa-desa serta sosialiasi soal pengasuhan kepada orang tua.