Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.

Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dipelajari. Nanti dari sisi administrasi permintaan keterangan-keterangan baru disimpulkan seperti apa kasus Halbar.

“Kesimpulannya nanti baru kita sampaikan semua,” kata Richard kepada tandaseru.com, Kamis (15/9).

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Halbar, salah satunya Sekda.