“Jika ditemukan dan terbukti ada indikasi digunakannya jabatan dalam melakukan perbuatan itu, maka kita bisa Jo (Junto) dengan Pasal 52 KUHP sebagai alasan pemberat pidana (legal aggravating circumstances),” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Umum BP-Hippmamoro Iffandi Pina menambahkan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bukanlah hal baru di Malut, khususnya di Pulau Morotai. Kasus demi kasus berulang kali terjadi, namun banyak diabaikan pihak berwajib.
“Proses dan penyelesaiannya tidak ada titik terang. Padahal kelakuan seperti ini merupakan tindakan paling bejat,” cetusnya.
Apalagi saat ini pelakunya adalah seorang guru sekaligus kepsek yang semestinya menjaga, memelihara dan melindungi serta mendidik siswinya.
“Perbuatannya justru kebalikan dari profesinya. Apalagi perbuatan tersebut dilakukan selama tiga tahun berturut-turut sejak si korban duduk di bangku SD kelas IV dan saat ini sudah menduduki bangku SMP,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.