Atas pengembalian tersebut, uang milik S yang sudah ia terima yakni senilai Rp 10 juta sehingga masih tersisa Rp 20 juta.
Alhasil, mulai dari Oktober 2022 hingga gugatan dilayangkan ke PN Ternate, Abdullah sudah tidak pernah mengembalikan sisa uang pinjaman tersebut meski beberapa kali didatangi oleh S.
Abdullah hanya bisa menjanjikan akan mengembalikan uang S bila sudah ada pencairan dari Bank dan menunggu tanah miliknya laku terjual.
Mengenai gugatan wanprestasi ini juga dibenarkan oleh Humas PN Ternate, Kadar Noh.
“Hari ini rencananya ada upaya perdamaian. Kerugian Rp 20 juta itu akan dikembalikan oleh tergugat dalam hal ini Abdullah Taher,” jelas Kadar kepada tandaseru.com, Selasa (6/9).
Kadar pun mengaku gugatan ini pun belum dibuatkan akta perdamaian antara kedua belah pihak.
“Belum, sementara nanti sidang kalau ada kesepakatan perdamaian nanti dituangkan dalam akta perdamaian, putusan perdamaian nanti,” pungkasnya.
Sementara itu Abdullah saat dikonfirmasi via seluler tidak terhubung hingga berita ini dimuat.
Tinggalkan Balasan