Iskandar menambahkan, pihaknya juga telah mencatat berbagai komentar miring terhadap kliennya di media sosial Facebook. Pemilik akun-akun tersebut, kata dia, terancam diadukan ke polisi.

“Akan kami telaah secara hukum, karena ada bahasa dan kata-kata yang menyudutkan nama besar seorang Muhammad Sinen seperti bahasa ‘preman’ atau ‘Sambo’, ada beberapa komentar berkata demikian. Maka dari itu bukti sudah kami simpan sebagai telaah proses hukum, hal ini dilakukan sebagai proses pembelajaran agar ke depan kita harus bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Sementara nama-nama akun Facebook sudah kami dapatkan, selanjutnya nanti biarkan proses hukum yang berjalan,” tandasnya.