Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa kontraktor Faruk A Din dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan tebing di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, yang ambruk beberapa waktu lalu.

Proyek itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara yang dianggarkan melalui APBD tahun 2021 senilai Rp 1,2 miliar lebih.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, Faruk diperiksa pada Jumat (2/9).

“(Dalam proyek ini) dia bukan kontraktor, dia adalah pelaksana,” kata Richard kepada tandaseru.com, Sabtu (3/9).

Menurutnya, Faruk akan dipanggil kembali jika keterangannya masih dibutuhkan.