Tandaseru — Tim penyelidik Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan perjudian Bingo King yang dilakukan tujuh ibu rumah tangga (IRT).
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat barang bukti dianggap terlalu sedikit untuk melanjutkan kasus.
“Hasil koordinasi dengan kejaksaan dapat memastikan posisi kasus pada tahap berikutnya. Selain itu, dalam kasus tersebut juga para pelaku masih diwajibkan wajib lapor,” tutur Suherman, Sabtu (3/9).
Para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Mantan Kapolsek Tidore itu menambahkan, para pelaku sementara belum ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Tinggalkan Balasan