Atas sejumlah masalah tersebut, Bahtiar pun menegaskan pihaknya telah menyurati Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk mengambil alih penanganan kasus yang menyeret kliennya ini.
Pengalihan penanganan kasus ini diharapkan memberi proses penyidikan yang lebih profesional sehingga tidak merugikan masyarakat yang mencari keadilan.
“Karena apapun itu kita butuh kepastian hukum dan proses hukum yang baik dan tidak terkesan mendzalimi hak-hak orang,” jelas dia.
Bahtiar pun berharap kasus ini mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin agar dapat melihat kinerja penyidik yang terkesan sedikit mendzalimi kliennya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.