“Ini yang kami merasa sangat keberatan dan menurut kami ini cacat formil,” sesal dia.
Lanjut dia, selain itu komentar Kapolsek terkait kasus perdata yang digugat kliennya terhadap S ke Pengadilan Negeri Ternate telah ditolak hakim. Padahal, gugatan perdata dari kliennya ini belum memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebab, kata dia, berdasarkan putusan pengadilan Nomor 8/Pdtg/2021/PN Tte diputuskan bahwa gugatan BD terhadap tergugat S tidak dapat diterima bukan ditolak.
“Apa yang disampaikan Kapolsek itu adalah pernyataan yang tidak benar dan sangat keliru,” cetus dia.
Kapolsek pun beberapa waktu lalu, lanjut Bahtiar, pernah mendatangi kliennya dan memberi sedikit penegasan bernada ancaman bahwa akan menahan kliennya. Padahal, proses perkara perdata atas kliennya dengan tergugat S masih berlanjut di pengadilan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.