Selanjutnya O akan kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka pada Rabu (31/8).
“Hari ini surat panggilan pemeriksaan dengan status tersangka sudah akan dilayangkan penyidik ke tersangka,” ungkap Syamsul, Senin (29/8).
Menurut Syamsul, dalam kasus tersebut O awalnya membujuk S untuk membeli tanah seluas hampir 1 hektare. Tanah itu selanjutnya akan dijual dan hasilnya dibagi sama antara S dengan O.
Namun setelah tanah terjual, S tidak mendapat informasi apa-apa dari O sehingga merasa penasaran. Sebab uang muka pembelian tanah senilai kurang lebih Rp 200 juta merupakan uang S.
“Perjanjian awal itu, tersangka bilang bahwa nanti pembagiannya Rp 900 juta sesuai dengan korban. Namun korban yang merasa tidak kerja hanya meminta bagian Rp 500 juta. Tapi setelah terjual, tersangka tidak ada kabar,” terang Syamsul.
Tinggalkan Balasan