“Untuk barang bukti yang diamankan 1 tangki BBM berisi BBM subsidi jenis solar dengan jumlah 12.000 liter yang berada di areal kamp Posi-posi PT BB di Kabupaten Halsel, 1.250 liter BBM subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 jerigen, BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 750 liter yang diisi dalam jerigen 30 buah, BBM subsidi jenis solar dalam tangki ilegal dengan jumlah kurang lebih 600 liter, BBM jenis Dexlite sebanyak 5.000 liter beserta nota barang, mobil tangki warna merah dengan nopol DG 8140 KU, 1 unit kendaraan Calya warna putih dengan nopol DW 1650 LQ yang mengangkut BBM jenis Pertalite, mobil pikap warna putih nopol DG 8273 KC, dan kunci tangki BBM,” pungkas Michael.
Pasal yang dilanggar para pelaku adalah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.