Keinginan pihaknya ini lanjut Bahtiar, diharapkan bisa direspon Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin. Sebab, masukan untuk upaya restorative justice pada kasus ini tidak direspon penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Ini yang justru kami sedikit menyesalkan, karena ini bisa sebenarnya diselesaikan lewat restorative justice, dan kasus ini tidak sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Rekan Bahtiar, Abdullah menambahkan, pihaknya pun melihat ada kejanggalan pasca penetapan tersangka terhadap Rosdiana pada, Senin (22/8).

Pasalnya, keesokkannya pada Selasa (23/8) ada permohonan untuk dilakukan gelar ulang terhadap terlapor Rosdiana dari Polres Ternate ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Ini ada apa dengan pemeriksaan seperti ini? seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasusnya jangan diintervensi. Penyidik punya kewenangan masing-masing, profesionalitas sudah dikedepankan,” jelas Abdullah.