Tandaseru — Kaburnya mantanĀ jaksa terpidana kasus penyalahgunaan narkotika atas nama Stepanus Peter Imanuel membuat kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate disorot publik.
Terpidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, sebelumnya diketahui menjalani penangguhan penahanan sebagai tahanan kota dengan alasan pemulihan luka pasca operasi usus buntu.
Praktisi Hukum Maharani Carolina mengatakan, kaburnya oknum jaksa di Kejati Maluku Utara ini merupakan kesalahan fatal pihak kejaksaan. Pasalnya, terpidana dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar subsider 4 bulan penjara itu tidak ditahan.
“Sebenarnya sejak dia tidak ditahan itu sudah kesalahan, itu kesengajaan bagi torang (kami) kan tersangka lain ditahan tapi Steven ini mendapatkan perlakuan yang spesial dan itu ada upaya kejaksaan, pengadilan, dianggap berkompromi dengan Steven,” ujar Maharani kepada tandaseru.com, Senin (22/8).
Tinggalkan Balasan