Tandaseru — 706 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan se-Maluku Utara resmi menerima remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022.

Putusan remisi umum itu diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir yang dirangkaikan dalam upacara pengibaran bendera di Rutan Kelas IIB Ternate, Rabu (17/8).

Dari 706 WBP yang mendapat remisi, satu WBP kasus pencurian yang ditahan di Lapas Ternate langsung dinyatakan bebas. Sementara satu napi lainnya mendapat remisi umum 5 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara M Adnan menyatakan, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi semua dikabulkan. Diterimanya seluruh usulan menunjukkan seluruh warga binaan di pemasyarakatan wilayah Malut sudah betul-betul mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam lapas.

“Sehingga dalam penilaian kalapas masing-masing menunjukkan warga binaan sudah lebih baik. Jumlah remisi keseluruhan kali ini sebanyak 706 orang yang kita usulkan dan jumlah itu yang diterima,” katanya.