“Setelah diamankan, anggota langsung membuka isi paket dan menemukan menemukan ganja dengan berat bruto 2,1 kg yang dibungkus dengan kertas almunium voil dan dimasukkan dalam plastik tupperware kemudian dililit dengan lakban,” jabarnya.

Dari temuan itu, lanjut Michael, keduanya lalu dibawa ke Polda Malut untuk diinterogasi.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik seorang napi di Lapas Kelas IIA Ternate dengan inisial RM alias R dan mereka hanya disuruh oleh RM alias R yang dikomunikasikan melalui telepon seluler,” tutur Michael.

Berdasarkan resi pengiriman yang diamankan penyidik, barang tersebut merupakan barang kiriman dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Atas kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.