Tandaseru — Polda Maluku Utara dikabarkan telah mengantongi lima nama calon tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Penetapan calon tersangka ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara mengeluarkan hasil audit perhitungan keuangan negara beberapa waktu lalu.

Anggaran operasional yang diusut itu senilai Rp 4.507.151.500.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com dari sumber internal, penyidik Ditreskrimsus Polda bakal melakukan gelar perkara pekan depan untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus tersebut.

Dari lima calon tersangka, dua di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi Pemda Halsel.