Pengakuan tanggung jawab itu dituangkan melalui surat pernyataan tanggung jawab (SPT) pada 17 September 2021. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan atau 60 hari sejak SPT ditandatangani, Saimah baru mengembalikan kerugian negara senilai Rp 200 juta.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi anggaran operasional bupati dan wakil bupati mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halsel dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.