Selanjutnya perkara ini akan ditangani jaksa untuk ditentukan waktu persidangannya.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi ini sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir, Sekretaris Dinas PUPR Sula Masykur, Anggota DPRD Sula Fredi Parengkuan, dan Razak Karim selaku pemilik PT Amarta Mahakarya.