Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana korupsi proyek bendungan di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.

Kedua tersangka tersebut adalah konsultan lapangan AB alias Bram dan SH alias Salim. Pelimpahan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Malut ini dilakukan Selasa (9/8).

Proyek irigasi dan bendungan di Kaporo menelan anggaran senilai Rp 9,8 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

“Sudah tahap II itu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati,” jelas Michael di Kota Ternate, Selasa (9/8).