“Jadi masalah ini sudah dilaporkan ke polisi, karena ada indikasi pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang diusulkan itu,” beber Darmin.
Peran Sunardi dalam persoalan ini, kata Darmin, adalah menandatangani dokumen pendukung penerbitan sertifikat.
“Masa penerbitan sertifikat itu camatnya adalah saya, tapi surat yang keluar atas nama Sunardi Barakati selaku mantan Kabag Pemerintahan. Dan suratnya tidak keluar dari kantor camat. Mereka bikin di luar. Nomornya dan seluruhnya bukan dari camat, jadi ada pemalsuan saksi dan pemalsuan tanda tangan camat,” pungkas Darmin.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan itu.
“Benar, Darmin Djaguna lapor kemarin. Lapor itu terkait dengan pemalsuan dokumen yang masalah surat pelepasan hak (SPH) kecamatan,” ujar Sibli.
Tinggalkan Balasan