“Nanti kita lihat perkembangan, karena PPK mengalami stroke berat dan salah satu kontraktor (DG, red) juga,” terangnya.

Sedangkan untuk kontraktor FH, sambung Sobeng, dipastikan akan ditahan. Sebab ia tak berdomisili di Morotai dan dikhawatirkan melarikan diri.

“Kalau kontraktor FH pasti kami tahan. Pertimbangannya karena dia bukan berdomisili di Morotai,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan TPU Sangowo dianggarkan pada tahun 2018. Proyek tersebut melekat di Dinas Perumahan dan Permukiman dan memiliki nilai proyek Rp 500 juta.