Tandaseru — Oknum polisi yang berdinas di Kabupaten Halmahera Tengah berinisial JM (28 tahun) kembali dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara. JM diduga melanggar kesepakatan menafkahi anak kandungnya.
Sebelumnya pada 2020 lalu, JM menghamili MJS (28 tahun), seorang bidan di Kabupaten Pulau Morotai. MJS sempat melaporkan JM lantaran enggan bertanggung jawab. Namun kasus ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan JM akan menafkahi putranya hingga berusia 20 tahun.
Belakangan, JM diduga melanggar kesepakatan itu hingga MJS kembali membuat aduan ke Polda Malut.
Yulia Pihang, Tim Hukum dari YLBH Marimoi Maluku Utara didampingi rekannya Desi Buamona dan MJS, mengisahkan, pada 2020 lalu kliennya dihamili JM yang saat itu bertugas di Polres Morotai.
“Di sini korban lalu meminta pertanggungjawaban, namun pelaku tidak mau bertanggungjawab dengan alibi bahwa itu bukan anaknya,” ungkap Yulia di Kota Ternate, Rabu (27/7).
MJS lalu membuat laporan di Bidang Propam Polda namun Polda menyerahkan laporan tersebut untuk diproses oleh Polres Pulau Morotai.
Tinggalkan Balasan