Tandaseru — Polda Maluku Utara bakal memproses kasus terbakarnya kapal milik Desa Tuakara, KM Tuakara, di perairan Halmahera Utara.

Kapal yang dibeli pada tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 2 miliar itu terbakar dan tenggelam beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, jika ada pihak yang membuat laporan kepolisian atas terbakarnya kapal tersebut maka polisi akan memprosesnya.

“Kalau ada laporan, kita akan proses,” tegas Michael ketika dikonfirmasi tandaseru.com di Kota Ternate, Rabu (27/7).

Terpisah, salah satu warga Tuakara yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan, kapal tersebut diduga disewakan kepada oknum polisi berinisial R. Ketentuannya, bagi hasil dari sewa tersebut untuk desa sebesar Rp 5 juta per bulan.