Sahril lalu meminta dipertemukan dengan direktur CV 234 yang akan digunakan benderanya dalam proyek yang dijanjikan.
AB menyanggupi dan mempertemukan Sahril dengan AM yang mengaku sebagai direkturnya.
Beberapa hari kemudian AB kembali menghubungi Sahril dan menyatakan proyek tersebut bermasalah. Sebab diatur saat proses tender berjalan sehingga dianggap gratifikasi.
“Sehingga (menurut dia) masalahnya dipegang oleh jaksa,” kata Sahril.
“Jadi ada tujuh kontraktor untuk bayar (selesaikan masalah itu) baku tambah. AB bilang dia sudah hitung saya punya pekerjaannya hanya Rp 1 miliar jadi urunan Rp 10 juta. Saya kasih lagi Rp 10 juta,” imbuhnya.
Belakangan, Sahril yang merasa ragu lalu menanyakan tender paket di Desa Wainan itu kepada Sekretaris DKP Malut Ridwan Arsan.
Tinggalkan Balasan