Tandaseru — Pemilik lahan proyek Water Front City (WFC) tahap II Pulau Morotai, Maluku Utara, memberi tenggat waktu 5 hari bagi pemerintah setempat untuk melunasi pembayaran ganti rugi lahan.
Jika dalam 5 hari itu tak dibayarkan maka pemilik lahan akan memasang pagar permanen di lokasi tersebut.
Ultimatum tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik lahan Makmur HN Husain, Sjamsudin M Djen, dalam pertemuan dengan pemda, Selasa (26/7).
Sjamsudin kepada awak media mengatakan, dalam rapat disepakati lahan akan segera dibayar.
Hanya saja, Kepala Bagian Pemerintahan Darmin Djaguna masih meminta waktu melakukan negosiasi harga dengan Pj Bupati M Umar Ali.
“Tapi kita hanya berikan waktu 5 hari, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat Sekretaris Satpol PP. Surat pernyataan itu bukan dari kami, tapi dari mereka yang buat. Jadi jika dalam waktu 5 hari tidak ada penyelesaian, maka kita akan boikot ulang, dan itu boikotnya permanen. Bila perlu Satpol yang harus turun boikot, sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat,” tegas Sjamsudin.
Tinggalkan Balasan