Tandaseru — Pemilik lahan proyek Water Front City (WFC) tahap II Pulau Morotai, Maluku Utara, memberi tenggat waktu 5 hari bagi pemerintah setempat untuk melunasi pembayaran ganti rugi lahan.

Jika dalam 5 hari itu tak dibayarkan maka pemilik lahan akan memasang pagar permanen di lokasi tersebut.

Ultimatum tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik lahan Makmur HN Husain, Sjamsudin M Djen, dalam pertemuan dengan pemda, Selasa (26/7).

Sjamsudin kepada awak media mengatakan, dalam rapat disepakati lahan akan segera dibayar.

Hanya saja, Kepala Bagian Pemerintahan Darmin Djaguna masih meminta waktu melakukan negosiasi harga dengan Pj Bupati M Umar Ali.

“Tapi kita hanya berikan waktu 5 hari, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat Sekretaris Satpol PP. Surat pernyataan itu bukan dari kami, tapi dari mereka yang buat. Jadi jika dalam waktu 5 hari tidak ada penyelesaian, maka kita akan boikot ulang, dan itu boikotnya permanen. Bila perlu Satpol yang harus turun boikot, sesuai dengan surat pernyataan yang mereka buat,” tegas Sjamsudin.