“Untuk mengantisipasi terjadi Korban jiwa dan harta benda di laut, maka kami dari Kantor KSOP Kelas II Ternate menunda sementara keberangkatan kapal-kapal penumpang lokal/feri, perintis, landing craft (LCT), SPOB, dan kapal rakyat,” sambungnya.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2022 KSOP telah mengeluarkan surat penundaan dan pada hari ini kembali diperpanjang.