“Untuk mengantisipasi terjadi Korban jiwa dan harta benda di laut, maka kami dari Kantor KSOP Kelas II Ternate menunda sementara keberangkatan kapal-kapal penumpang lokal/feri, perintis, landing craft (LCT), SPOB, dan kapal rakyat,” sambungnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2022 KSOP telah mengeluarkan surat penundaan dan pada hari ini kembali diperpanjang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.