“Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit tersebut beragendakan Pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” ucap Hendra, Kamis (21/7).
“RP selama 2 tahun penjara, SL selama 2 tahun penjara, SE dan JK masing-masing selama 6 bulan,” paparnya.
Adapun keadaan yang memberatkan Rusminto dan Suhari, sambung Hendra, lantaran keduanya merupakan Ketua dan Anggota DPRD Morotai.
“Serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan mafia tanah,” jelasnya.
Terhadap tuntutan tersebut, Hendra bilang, penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Tinggalkan Balasan