Dalam surat DPO tersebut, tersangka diminta untuk diawasi/ dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan dengan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II/2022/MALUT/SPKT tertanggal 25 Januari 2022.

 

Kabid Humas Polda Malut, KombesPol Michael Irwan Thamsil mengatakan, tersangka Salim ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

 

“Tidak kooperatif makanya ditetapkan DPO,” kata Michael, Rabu (20/7).

 

Surat DPO yang diterbitkan ini, lanjut dia,  telah disebar ke seluruh jajaran, baik Polda, Polres hingga Polsek di Indonesia.

 

“Surat itu sudah langsung disebar ke seluruh Polda di republik ini,” pungkasnya.