Tandaseru — Kasus dugaan pemerasan pemilik panti pijat di Kota Ternate, Maluku Utara, yang melibatkan oknum wartawan berakhir damai.

Ini setelah korban II (44 tahun) mencabut laporan kepolisian terhadap terduga pelaku H (27 tahun) dan S (26 tahun).

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman kepada tandaseru.com mengungkapkan, korban yang juga pemilik panti pijat datang ke Mapolsek hendak mencabut laporan kepolisian, Kamis (14/7).

“Alasannya karena korban berteman dengan istri terduga pelaku H sehingga ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, korban lantas diminta membuat pengajuan resmi.