Direktur Samapta Polda Malut melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya penyerahan barang bukti miras dari Samapta ke Kejari Ternate.
“Iya, barang temuan miras sudah diserahkan pagi tadi,” ungkapnya.
Kabid mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan pengadilan.
“Ada putusan pengadilan, makanya hasil itu langsung kita tindak lanjut,” pungkasnya.
Sekdar diketahui, bir impor tersebut digagalkan pengirimannya di Pelabuhan Feri Bastiong Ternate pada Minggu (19/6) saat hendak dibawa ke perusahan.
Tinggalkan Balasan