Namun Jababeka, kata dia, terlambat membayar sehingga lahan pengganti yang hendak dibeli pemdes sudah dibeli orang lain.

“Sehingga tanah yang awalnya kitorang sudah buat kesepakatan untuk membeli sebagai pengganti dari lahan di atas sudah dibeli oleh orang lain,” ujarnya.

“Sehingga tenggang waktu sampai tahun 2017 baru terjadi, kami membeli sebagai pengganti tanah kuburan di tanah subsidi Desa Juanga, dan ini suratnya sudah kami bawa. Di Desa Pandanga 1.100 meter sekian,” jelasnya.

Lahan subsidi yang dijual ke Jababeka seluas 7 ribu meter persegi.

Sementara Camat Morotai Selatan Nurhayati Taher mengatakan sebelum turun mediasi ia meminta administrasi bukti pembayaran jual beli lahan.

“Setelah hearing alangkah baiknya kita tindaklanjuti ke lapangan langsung sesuai dengan surat jual beli dan batas-batas perluasan tanah,” ujarnya.