Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang putusan kasus dugaan penggelapan pajak tahun 2019 dengan terdakwa Direktur PT Nasau Mitra Success (NMS) Adnan Ahmad Marhaban, Selasa (12/7).
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota.
Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate, mengungkapkan dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan Adnan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut tidak menyampaikan surat pemberitahuan.
“Atau menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap Kadar.
Adnan pun divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara yaitu sebesar Rp 3.610.949.800.
Tinggalkan Balasan