“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujarnya saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun kepada keempat terdakwa. Keempatnya juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menatapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sambung Rudy.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Razak Karim melalui penasehat hukumnya Mahri Hasan mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Sebab, menurutnya, dari fakta hukum yang timbul dalam persidangan seharusnya Razak dibebaskan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.