Tandaseru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Urara, kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Loloda Kepulauan, Halmahera Utara, Kamis (7/7).
Sidang dakwaan itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Budi Setiyawan didamping hakim Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo. Majelis Hakim dibantu panitera pengganti Sumartini Wardini.
Tiga terdakwa yang disidangkan adalah AF selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, DK selaku Direktur CV Sakral Kontraktor, dan TR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sidang, JPU Kejari Halut Eka J Hayer mengatakan, terdakwa TR selaku PPK Dinas Perhubungan dan terdakwa AF bersama terdakwa DK telah memperkaya diri terdakwa AF atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 391.977.963.00.
Hal ini sesuai Laporan Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan Maluku Utara (BPKP) Nomor: SR 362/PW33/5/2021 tanggal 28 Desember 2021.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.