Tandaseru — Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, M Umar Ali, menyampaikan salat Idul Adha 1443 Hijriah di Morotai digelar pada Minggu 10 Juli 2022.
“Urusan agama adalah absolut milik pemerintah pusat. Karena absolutivitas urusan agama, maka di daerah provinsi dibentuk Kantor Wilayah Kemenag. Sedangkan kabupaten ada Kantor Kemenag. Mereka adalah instansi vertikal yang menginduk di Jakarta,” tulis Umar dalam siaran persnya, Rabu (6/7).
Menurut Umar, sturuktur kelembagaan ini tentu punya implikasi konkrit terhadap setiap keputusan pimpinan tertinggi. Untuk itu, pemerintah daerah hanya mengikuti wasilah yang sudah ditetapkan pusat, terlepas dari dinamika di lembaga tersebut.
“Seperti halnya dalam penetapan 1 Dzulhijjah 1443 dan 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah. Kita di Pemda Morotai telah menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 668 Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang penetapan 1 Dzulhijjah dan Idul Adha 1443 Hijriah yang disampaikan Menag lewat Kakanwil Kemenag Maluku Utara tertanggal 5 Juli 2022,” paparnya.
“Pimpinan organisasi Islam dan para tokoh agama, kita Pemda Morotai, dalam hal penetapan Idul Adha mengikuti Keputusan Menag yaitu jatuh pada hari Ahad 10 Juli 2022,” sambung Umar.
Tinggalkan Balasan