“Karena sudah melaporkan secara resmi maka dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi terkait perkembangan ini, dan kami akan mengawal laporan polisinya maupun tindakan kode etik di Propam,” kata Roslan yang didampingi kuasa hukum lainnya, Nurul Mulyani.
Roslan juga berharap penyidik bekerja secara profesional dengan mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus ini hingga adanya titik terang.
“Kami berharap dalam waktu dekat sudah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap terlapor dan kami sangat sayangkan tindakan ini apalagi korban punya anak yang masih kecil,” ujar Roslan.
Dia menambahkan, terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Ternate ini, menurut kajian pihaknya selaku kuasa hukum, terlapor WPS bisa dikenakan selain Pasal 351 ayat (1) juga Pasal 351 ayat (2) KUHP karena aktivitas kliennya masih terganggu akibat luka yang dideritanya.
“Kami tidak bisa mendahului proses hukum namun menurut kajian kami secara kasat mata ini jelas murni penganiayaan, selain Pasal 351 ayat (1) kami meminta penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (2) karena aktivitas masih terganggu,” pinta Roslan.
Tinggalkan Balasan